Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin termasuk di dalamnya mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara pencairan dana dan satuan biaya bantuan hukum, dan tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat