KEBIJAKAN - AKUNTANSI- BERBASIS AKRUAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2020/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Serang Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK: |
- Dalam penerapan akuntansi berbasis akrual Pemerintah Kota Serang, yang diatur dalam Peraturan
Walikota Serang Nomor 28 Tahun 2016 masih terdapat halhal yang belum diatur dan perlu disempurnakan dalam kebijakan akuntansi, sehingga Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kota Serang perlu disesuaikan kembali.
- UU No 28 Th 1999; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permenkeu No 90/PMK.05/2019; Permendagri No 64 Th 2013; Perda Kota Serang No 2 Th 2014.
- Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntasi Berbasis Akrual Pemerintah Kota Serang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Peraturan Walikota Serang Nomor 28 tahun 2016
- Peraturan Walikota Serang Nomor 2 Tahun 2020
- 20 halaman
|