Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan di Wilayah Provinsi Gorontalo dan Masuk dari Luar Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis pembebasan, tujuan pemberian pembebasan, syarat pengajuan pembebasan, jangka waktu pelaksanaan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat