Peraturan ini mengubah ketentuan pada beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 55 Tahun 2015 yaity pada nilai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mengubah lampiran I dan lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat