Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Walıkota Palembang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Gerakan Sholat Subuh Berjama’ah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 69 Tahun 2018 tentang gerakan sholat subuh berjamaah yaitu Ketentuan pasal 1 angka 10, diubah dan ditambah angka 11,12,13

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walıkota Palembang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Gerakan Sholat Subuh Berjama’ah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
B.D.2020/NO.3
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 812 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walıkota Palembang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Gerakan Sholat Subuh Berjama’ah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan