Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, otoritas veteriner kabupaten, tugas dan fungsi, dokter hewan berwenang, sistem kesehatan hewan nasional (Sikeswas), tenaga kesehatan hewan, perizinan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat