Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pejaabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebtuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunaan pola ppengelolaan keuangan BLUD, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat