jasa-pelayanan-rumah-sakit
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2019/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasar 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Menyatakan bahwa setiap Rumah Sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan berdasarkan pengkajian dan analisis yang dilakukan manajemen, Komite Medik dan Komite Keperawatan Rumah Sakit, serta adanya penambahan layanan spesialis maka perlu dilakukan pembatran penyusunan jasa
pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 38 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERMENKES No. 31 Tahun 2013; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; KEPMENPAN No. KEP/26/MPAN/2/2004; KEMENKES No/ 129/Menkes/SK/II/2008; KEMENKES No. 625/Menkes/SK/V/2010; PERDA No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2011; PERBUP No. 7 Tahun 2013; PERBUP No. 46 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, besaran jasa pelayanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
- Tata cara pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur secara tehnis oleh Direktur dengan menggunakan metode peringkat indeks (indexgrading).
- 5 hlm
|