Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Perencanaan dan Penetapan 4. Pengembangan 5. Pemanfaatan 6. Pembinaan 7. Pengendalian 8. Pengawasan 9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani 10. Sistem Informasi 11. Pembiayaan 12. Peran Serta Masyarakat 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat