Peraturan ini memuat IV Bab dan 7 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Dasar dan Kriteria Pergeseran Anggaran; Bab III Mekanisme Persetujuan Pergeseran Anggaran; Bab IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat