beberapa ketentuan dalam Perbup No. 38 Tahun 2019 diubah sebagai berikut: 1. ketentuan Lampiran II huruf A diubah 2. ketentuan Lampiran II huruf B diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat