Peraturan ini mengatur IV Bab, 9 Pasal dan 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Uang Persediaan; Bab III Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang; Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat