Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2020

KEMITRAAN DAN PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah. Tujuan pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini adalah: a. mewujudkan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah secara teratur, tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan pada kawasan konservasi perairan daerah; b. mewujudkan pemanfaatan sumberdaya perikanan, kelautan, jasa lingkungan dan ekosistemnya secara berkelanjutan; c. memaksimalkan manfaat ekonomi dan ekologis atas sumberdaya ekosistem pada kawasan konservasi perairan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; d. mengoptimalisasi pendanaan berkelanjutan di kawasan konservasi perairan daerah; e. mendorong peningkatan kemitraan pelaku usaha dan pihak lain dalam pemanfataan kawasan konservasi perairan daerah; dan f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi perairan. Kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah berlaku pada wilayah laut provinsi paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada kawasan konservasi nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat. Kawasan konservasi perairan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kawasan konservasi perairan daerah yang telah ditetapkan; dan b. kawasan konservasi perairan daerah yang telah dicadangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMITRAAN DAN PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
20 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 37
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan