Maksud pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah. Tujuan pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini adalah: a. mewujudkan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah secara teratur, tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan pada kawasan konservasi perairan daerah; b. mewujudkan pemanfaatan sumberdaya perikanan, kelautan, jasa lingkungan dan ekosistemnya secara berkelanjutan; c. memaksimalkan manfaat ekonomi dan ekologis atas sumberdaya ekosistem pada kawasan konservasi perairan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; d. mengoptimalisasi pendanaan berkelanjutan di kawasan konservasi perairan daerah; e. mendorong peningkatan kemitraan pelaku usaha dan pihak lain dalam pemanfataan kawasan konservasi perairan daerah; dan f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi perairan. Kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah berlaku pada wilayah laut provinsi paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada kawasan konservasi nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat. Kawasan konservasi perairan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kawasan konservasi perairan daerah yang telah ditetapkan; dan b. kawasan konservasi perairan daerah yang telah dicadangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat