Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 19) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, Lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat