Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 30) diubah sebagai berikut : - Ketentuan Pasal 1 diubah - Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 1A dan Pasal 1B - Lampiran I dan Lampiran II diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat