Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ruang Lingkup Kerjasama Desa; Bidang dan Potensi Desa; Pembentukan; Meknisme Pembentukan; Tata Cara Kerja Sama; Perubahan atau berakhirnya Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Hasil Kerja Sama; Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerja Sama Desa; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat