Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Kepesertaan; Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; Hak dan Kewajiban; Besaran Iuran; Pemutakhiran Data; Pendanaan; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat