Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007

Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Perka BKN
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 September 2007
Sumber
jdih.bkn.go.id : 3 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 6179 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BKN No. 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan