2007
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 5, jdih.bkn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2007.
|