2007
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 4, jdih.bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3A Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan kepala Badan kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Penetapan Angka Pengenal Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2007.
|