kepala daerah - biaya operasional
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), PP No. 109 Tahun 2000 dan besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2019, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kab. Agam No. 8 Tahun 2019, Perbup Aham No. 62 Tahun 2019
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Biaya Penunjang Operasional
3. ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 5 Hlm
|