Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2020

Perubahan Atas Perbup No. 15 Tahun 2020 ttg Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunungkidul TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A, Ketentuan Pasal 13 diubah, Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disispkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A, Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A, Ketentuan Pasal 22 diubah dan Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup No. 15 Tahun 2020 ttg Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunungkidul TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.34
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1006 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan