Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A, Ketentuan Pasal 13 diubah, Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disispkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A, Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A, Ketentuan Pasal 22 diubah dan Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat