Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2008

Penetapan Angka Pengenal Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Konversi Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Konversi Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Perka BKN
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 2008
Sumber
jdih.bkn.go.id : 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan