Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 7, Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A, Mengubah Lampiran I dan Mengubah Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat