ABSTRAK: |
- Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 93 Tahun 2019, bahwa menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga nomor 900/0622/Renc tanggal
28 Januari 2020 tentang Permohonan Bantuan Dana
Rehabilitasi Ruang kelas untuk Meningkatkan Mutu
Pendidikan di SD Negeri Kanigoro II Saptosari, Surat
Kepala Dinas Sosial nomor 460/109/2020 tanggal 20
Januari 2020 tentang Permohonan Entry Anggaran DAK
Fisik bidang Sosial TA. 2020, Surat Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa nomor 900/051 tanggal 20 Januari 2020 tentang
Usulan Pergeseran Antar Obyek Belanja, Surat Kepala
Dinas Perhubungan nomor 900/113 tanggal 19 Januari
2020 tentang Permohonan Pergeseran Antar Obyek
Pendapatan, Surat Kepala Dinas Kebudayaan nomor
900/0017 tanggal 17 Januari 2020 tentang Permohonan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Denda
Keterlambatan Pekerjaan, Surat Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan nomor 941/0038.1 tanggal 15 Januari
2020 tentang Pergeseran Antar Jenis Belanja, Surat
Kepala Dinas Pariwisata nomor 910/115 tanggal 27
Januari 2020 tentang Permohonan Usulan Pergeseran
Antar Rincian Obyek Tahun 2020, Surat Kepala Dinas
Pertanian dan Pangan nomor 900/0096.a tanggal 28
Januari 2020 tentang Usulan Penambahan DPA 2020,
Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
nomor 050/033 tanggal 24 Januari 2020 tentang
Permohonan Penambahan Anggaran Tahun 2020, Surat
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah nomor
910/00031 tanggal 13 Januari 2020 tentang
Permohonan Pergeseran Antar Obyek, Surat Sekretaris
Daerah nomor 903/0382.a tanggal 24 Januari 2020
tentang Permohonan Perubahan Antar Rincian Obyek
Belanja, Surat Sekretaris Daerah nomor 903/0467
tanggal 29 Januari 2020 tentang Permohonan
Perubahan Antar Rincian Obyek Belanja, Surat Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik nomor 900/030
tanggal 21 Januari 2020 tentang Perubahan Antar
Obyek Belanja, Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud huruf a perlu diubah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14
Tahun 2019, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 93 Tahun 2019.
- Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 93 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Lampiran I diubah, Lampiran II diubah.
|