Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2006

Tata Cara Pengajuan Rencana Impor Dan Penyelesaian Barang Yang Dipergunakan Untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Impor Dan Penyelesaian Barang Yang Dipergunakan Untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Juni 2006
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 10 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1050 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan