Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan perbengkelan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat