Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat