SEWA-LAHAN-REKLAME
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD. 2020/No 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sewa Lahan Peruntukan Reklame
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penggunaan sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame, diperlukan pengaturan mengenai sewa lahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Sewa Lahan Peruntukan Reklame;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sewa lahan peruntukan reklame dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
- 7 hlm
|