perhitungan-dasar-pengenaan-pajak
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, B.D.2020/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; UU No,23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perpres No.55 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; Permendagri No.8 Tahun 2020; Perda No 3 Tahun 2011; Perda No.14 Tahun 2016; Pergub No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.21 Tahun 2009; Pergub No.5 Tahun 2014; Pergub No.21 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.16 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diatur juga mengenai perhitungan dasar pengenaan pajak dan bea balik nama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
- mencabut Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.
- 13 halaman
|