Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Pergub No.46 Tahun 2016, yakni Pasal 3 ayat (1) huruf f; ketentuan Bagian Keenam dan Pasal 18 diubah; ketentuan Pasal 19 diubah; ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat