Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan, Tujuan dan Jenis Penataan Desa; Pembentukan Desa; Penghapusan Desa; Penggabungan Desa; Perubahan Status Desa; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pengaturan Pemerintahan; Pembentukan Dusun; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat