Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendataan, Identifikasi, Penilaian dan Penetapan Lokasi; Perencanaan Penanganan Kumuh; Pelaksanaan Penanganan Kumuh; monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat