Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2009

Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Pengamanan Persandian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Pengamanan Persandian
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Perka BKN
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
jdih.bkn.go.id : 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1185 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2001 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Kompensasi Kerja bagi Pegawai Negeri yang Ditugaskan di Bidang Persandian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan