biaya penunjang oeprasional
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomro 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dialokasikan biaya penunjang oeprasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perbup Boyolali No 52 Tahun 2016; Perbup Boyolali No 6 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penganggaran, penggunaan serta pertanggungjawabana Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
- 7 hlm
|