Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas BKP2D, terdiri dari Tugas dan Fungsi Sekretariat, Tugas dan Fungsi Bidang Penataan dan Pengembangan Karier, Tugas dan Fungsi Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, Tugas dan Fungsi Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat