Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 50 Tahun 2018

Uraian Tugas jabatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas BKD, yang terdiri dari Tugas dan Fungsi Sekretariat, Tugas dan Fungsi Bidang Pajak Daerah, Tugas dan Fungsi Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah, Tugas dan Fungsi Bidang Anggaran, Tugas dan Fungsi Bidang Akuntansi dan Pembiayaan, Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 50 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas jabatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD.2018/NO.50
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan