Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas BKD, yang terdiri dari Tugas dan Fungsi Sekretariat, Tugas dan Fungsi Bidang Pajak Daerah, Tugas dan Fungsi Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah, Tugas dan Fungsi Bidang Anggaran, Tugas dan Fungsi Bidang Akuntansi dan Pembiayaan, Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat