Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, terdiri dari Tugas dan Fungsi Sekretariat, Tugas dan Fungsi Bidang penyusunana Perencanaan Program, Monitoring dan Evaluasi, Tugas dan Fungsi Bidang Perekonomian dan Infrastruktur Wilayah, Tugas dan Fungsi Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, Tugas dan Fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat