Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang terdiri Tugas dan Fungsi Sekretariat, Tugas dan Fungsi Bidang Usaha Perdagangan, Tugas dan FUngsi Bidang Pendapatan, Tugas dan Fungsi Bidang Infrastruktur, Pembinaan dan Penataan Pedagang, Tugas dan Fungsi Bidang Perindustrian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat