Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Disnakkan yang terdiri dari Tugas dan Fungsi Sekretariat, Tugas dan Fungsi Bidang Produksi Ternak, Tugas dan Fungsi Bidang usaha Peternakan dan Kesehatan Masyarakat, Tugas dan Fungsi Bidang Kesehatan Hewan, Tugas dan Fungsi Bidang Perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat