Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dispertan yang terdiri dari Tugas dan Fungsi Sekretariat, Tugas dan Fungsi Bidang Prasarana dan Sarana, Tugas dan Fungsi Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Tugas dan Fungsi Bidang Perkebunan, Tugas dan Fungsi Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat