Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas Diskominfo yang terdiri dari tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Penyelenggaraan E-Government, Bidang Persandian dan Statistik, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat