Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas DLH yang terdiri daritugas dan fungsi Sekretariat, Bidang tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Pertamanan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Bidang perizinan, Pembinaan dan Penataan Lingkungan Hidup, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat