Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Ketahanan Pangan. yang terdiri dari Tugas dan Fungsi Sekretariat, Tugas dan Fungsi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Tugas dan Fungsi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Tugas dan Fungsi Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat