Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyediaan dan penetapan ruang karantina, peruntukan ruang karantina, kriteria ruang karantina, jumlah, pengelola dan penyediaan ruang karantina, sumber dana, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat