Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi Sekretariat Daerah; Rincian Tugas dan Fungsi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat