Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; belanja tidak terduga, penjadwalan ulang atas program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan, pemanfaatan kas yang tersedia, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat