Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinkes yang terdiri dari Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinkes, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang pencegahan dan Pengendalian Masyarakat, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Sumber Daya Kesehatan, Bidang Umum, Bidang Pelayanan, Bidang Penunjang Pelayanan, Bidang Keuangan, Kelompok Jabatan Fungsional, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat