Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 5. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Publikasi dan pelaporan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pemantauan dan Evaluasi Sisa Dana Desa; 9. Sanksi; dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat