Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Sumber, Besaran dan Penganggaran; 3. Syarat Penyaluran dan Pencairan; 4. Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Penerima Pengahasilan Tetap; 5. Laporan dan Pertanggungjawaban; dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat